SuaraJabar.id - Penasehat Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung terkait kasus penipuan bisnis SPBU yang menjeratnya.
Terkait penahanan Irfan tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jawa Barat akhirnya buka suara. Mereka menyatakan belum mengambil langkah apapun usai penahanan Irfan Suryanagara.
Wakil Ketua BK DPRD Jawa Barat, Mirza Agam Gumay mengatakan hal itu lantaran pihaknya belum menerima surat resmi terkait penahanan anggota DPRD Jawa Barat asal Partai Demokrat, Irfan Suryanagara. Meskipun diketahui penahanan tersebut sudah ramai diberitakan.
Selain itu, sejauh ini pun BK DPRD Jawa Barat pun belum menerima arahan dari pimpinan DPRD Jawa Barat atas penahanan Irfan Suryanagara.
Baca Juga:Diberi Uang Andre Taulany Malah Tertawa, Jessica Iskandar Ngeluh Susah Bayar Cicilan Rumah Terus
“Kami belum dapat informasi resmi, belum ada surat resmi yang masuk ke Badan Kehormatan DPRD Jabar ataupun arahan dari pimpinan dewan terkait hal itu,” tutur Mirza Agam Gumay, Bandung, Rabu (23/11/2022).
Sehingga Badan Kehormatan secara institusi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus pidana yang menjerat Irfan Suryanagara.
Badan Kehormatan DPRD Jabar pun menganut asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai yang bersangkutan dibuktikan bersalah dalam proses pengadilan. Untuk sementara Badan Kehormatan akan menghormati semua proses hukum Irfan Suryanagara.
“Untuk sementara kita membiarkan proses hukum ini berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap dia.
“Insyaallah jika ada informasi atau perkembangan lebih lanjut terkait kasus Irfan Suryanagara. Badan Kehormatan akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sambung dia.