SuaraJabar.id - Gerai Mie Gacoan yang terletak di Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipasangi segel dengan tulisan "Dalam Pengawasan" pada Kamis (24/11/2022).
Penyegelan gerai Mie Gacoan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Purwakarta.
Dari keterangan, penyegelan berkaitan dengan izin yang belum diselesaikan oleh pihak Mie Gacoan.
Mie gacoan diduga melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 5 Tahun 2022 pasal 20 ayat 2, tentang “setiap kegiatan usaha harus memiliki perizinan”.
Selain itu, gerai Mie Gacoan itu juga diduga melanggar Perda Kabupaten Purwakarta yang mengatur tentang retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Mie Gacoan juga belum mendapatkan izin dari pihak teknis terkait PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF ( Sertifikasi Laik Fungsi) .
Oleh karena itu, dilakukan tindakan non yustisial oleh pihak satpol PP dengan pemasangan sticker segel “Dalam Pengawasan”.
Kasatpol PP Purwakarta Aulia Pamungkas memberikan keterangan, bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur dalam melakukan penyegelan.
“Iya ini adalah permintaan dari dinas DPMPTSP dan DPTUPR, kami hanya melakukan pendampingan, dan sudah sesuai prosedur bahwa memang mie gacoan harus segera menyelesaikan perijinanya,” ujarnya.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Bantah Tak Nafkahi Istri: Semua Difasilitasi Negara, Apa yang Kurang?
Menurutnya, setiap usaha di purwakarta harus menyelesaikan perijinan terlebih dahulu dan tidak boleh ada transaksi di dalamnya.
“Karena nantinya akan berdampak juga bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah) jadi semua bisa terstruktur dengan rapih dan menambah pemasukan daerah,” pungkasnya.