Cemburu Istri Main dengan Pria Lain, Pria di Bandung Lampiaskan Kekesalan pada Dua Anak Tirinya

Aswin mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 24 Januari 2023 | 18:22 WIB
Cemburu Istri Main dengan Pria Lain, Pria di Bandung Lampiaskan Kekesalan pada Dua Anak Tirinya
Polisi menunjukkan barang bukti kasus asusila di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial MRS (30) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan aksi tak terpuji dari MRS itu diduga sudah terjadi sejak tahun 2017. Menurutnya hal itu diketahui setelah salah satu anak yang merupakan korban melapor kepada ibu kandungnya.

"Aksi dilakukan di rumahnya saat ibu kandung meninggalkan rumah. Pekerjaannya tersangka ini wiraswasta," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023) dikutip dari Antara.

Menurutnya MRS melakukan aksi asusila itu disertai dengan ancaman kekerasan apabila kedua korban tidak mau mengikuti kehendak pelaku.

Aswin mengatakan kedua korban merupakan kakak beradik.

Kini kedua korban itu menurutnya berusia 13 dan 16 tahun. Namun menurutnya para korban telah menjadi korban aksi tak terpuji MRS sejak usia 6 dan 10 tahun. Adapun lokasi kasus itu diduga terjadi di rumah pelaku yang ada di Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Aswin menduga, aksi asusila kepada kedua korban itu dipicu oleh adanya kecemburuan dari MRS terhadap istrinya. Dari pengakuan pelaku, menurut Aswin, istrinya itu kerap bermain dengan orang lain.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya memastikan para penyidik telah melakukan pendampingan psikologis terhadap kedua anak yang masih di bawah umur itu.

Adapun dari kasus itu, Arief mengatakan polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, dan sejumlah pakaian yang diduga digunakan oleh korban.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kota Bandung untuk mendampingi korban," kata Arief.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat MRS dengan Pasal Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak