SuaraJabar.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama Rakyat Peduli Lingkungan (Rapel) dan Karbon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2 yang menyeret eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasatra.
Mereka menyatakan, ada kekhawatiran barang bukti hilang jika kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2 tak juga diusut tuntas.
Diketahui, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisasatra menerima dana sebesar Rp 6,04 miliar dari General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC) Herry Jung.
Herry Jung sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berkaitan dengan perizinan PT. Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU tersebut.
Baca Juga:KPK Periksa Budiman yang Dipenjarakan Hakim Agung Gazalba Saleh, Didalami Soal Perkaranya
"Kami mempertanyakan kepada KPK kapan tersangka Harry Jung diajukan ke persidangan? Semakin lama kasus ini tidak disidangkan maka ada kemungkinan besar barang bukti untuk kasus ini dan kemungkinan calon tersangka lain bisa menghilangkan barang bukti," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank ketika dihubungi Suara.com, Rabu (25/1/2023).
Ia juga mempertanyakan proses hukum terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap itu.
"Belum lagi oknum lain yang sempat juga disinggung KPK seperti Rita selaku Camat Beber dan juga nama-nama lainnya, hingga saat ini kami pun belum kunjung juga mendapat informasi apapun dari KPK, bukan hanya kotor industrinya, namun kotor juga praktek-praktek dalam mendapatkan izin PLTU," terangnya.
Sementara itu, Ketua Rakyat Peduli Lingkungan atau Rapel Cirebon, Aan Anwaruddin menyatakan pihaknya melayangkan surat pada KPK untuk mengingatkan kasus dugaan korupsi PLTU Cirebon 2.
“Kalau kasus ini lama dibiarkan, saya khawatir barang bukti yang kemarin hilang. Sehingga, penegakan hukum terkait kasus korupsi PLTU Cirebon ini tidak berkembang,” ujarnya.
Baca Juga:UPTD Tahura Ngurah Rai Mangkir dalam Sidang Sengketa Informasi dengan Walhi Bali