Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Suap Rp 64 Miliar, Walhi Jabar Desak Harry Jung Diseret ke Meja Hijau

Sunjaya menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia dan Rp 7,02 miliar dari Am Huh, Kim Tae Hwa dan Herry Jung.

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 20 Maret 2023 | 23:38 WIB
Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Didakwa Terima Suap Rp 64 Miliar, Walhi Jabar Desak Harry Jung Diseret ke Meja Hijau
Dokumentasi-Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menangis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/AWW]

Sunjaya juga membeli tanah dan bangunan seluruhnya Rp3 4.997.856.673 dan membeli kendaraan sejumlah Rp 2,151 miliar.

Sehingga total nilai TPPU yang berpotensi untuk dilakukan "asset recovery" adalah senilai Rp 37.415.555.161.

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 12 B dan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2021 jo pasal 65 ayat 1 KUHP serta pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sunjaya sendiri adalah terpidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon pada 2019 lalu.

Baca Juga:Polri Usut 15 Pucuk Senjata Api Milik Dito Mahendra yang Ditemukan saat Rumah Digeledah KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak