SuaraJabar.id - Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung kembali dibuka untuk publik pada bulan Ramadan 1444 Hijriah ini. Terkait hal itu, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat memberikan sejumlah catatan.
Catatan terkait Masjid Al Jabbbar itu mulai dari masalah pedagang kaki lima (PKL), pengelolaan parkir, akses, hingga pengelolaan sampah. Catatan itu pin harus segera direspon oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Dan Satriana, mengatakan bahwa persoalan-persoalan tersebut harus segera direspon dan selesaikan untuk memastikan tidak ada gejolak.
"Hal lain yang perlu diantisipasi adalah potensi munculnya masalah sosial, seperti pencurian, pemerasan, dan lain-lain," kata Dan Satriana, Senin (27/3/2023).
Baca Juga:Keistimewaan Doa Orang Berpuasa, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki
Dan Santriana mengungkapkan, Ombudsman Jabar juga menyoroti beberapa hal yang perlu diselesaikan untuk mengantisipasi potensi masalah yang mungkin terjadi berulang setelah Mesjid Raya Al-Jabbar dibuka kembali pada tanggal 1 Ramadhan 1444 H.
Pertama, perbaikan dan penataan transporasi dan parkir tidak hanya cukup di dalam area Al Jabbar saja. Persoalan yang perlu diselesaikan adalah kemacetan menuju masjid yang disebabkan oleh tidak sebandingnya rasio antara lebar jalan dengan volume kendaraan yang keluar masuk menuju Masjid Al Jabbar.
"Pemprov harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan pengaturan transportasi di luar area Al Jabbar yang menjadi kewenangan pemerintah kota," ungkap Dan Satriana.
Di sisi lain, Pemprov juga harus mengembangkan dukungan transportasi umum dari dan menuju Al Jabbar, baik melalui kereta api atau shuttle bus untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang masuk ke Masjid Al Jabbar.
Kemudian, pemprov jabar juga perlu mengantisipasi mengenai bertambahnya atau melonjaknya jumlah PKL yang telah ditetapkan dan terutama adalah penempatan lokasi PKL dengan memperhatikan arus pengunjung yang melewati lokasi PKL, sehingga tidak ada alasan PKL harus berkeliaran karena ditempatkan di lokasi yang sepi.
Baca Juga:Bagaimana Hukum Orang yang Puasa tapi Meninggalkan Salat? Begini Penjelasan Ustazah Oki Setiana Dewi
Ketiga, pada aspek sarana dan petugas parkir sebelum dilakukan penertiban, Ombudsman menemukan adanya fenomena tarif parkir di atas normal, belum jelasnya pengaturan kantong-kantong parkir yang dikelola oleh masyarakat, adanya kendaraan yang parkir di badan jalan padahal kondisi jalan di sekitar masjid tergolong sempit. Kondisi ini mengganggu kelancaraan lalu lintas.
- 1
- 2