SuaraJabar.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap anak perempuan inisial PS (12) di Kota Cimahi memasuki babak akhir. Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) divonis 18 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sehingga dikenakan Pasal 340 KUHPidana.
Berikut kilas balik kasus yang menarik perhatian publik itu
PS, bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kota Cimahi ditemukan tergeletak di Jalan Mukodar, Kelurahan Cibeubeur, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) malam oleh warga setempat.
Baca Juga:Ical Pembunuh Anak di Cimahi Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban: Saya Berharap Hukuman Seadil-adilnya
Korban kemudian dibawa ke klinik terdekat karena mengalami luka di bagian belakang tubuhnya, hingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rajalwali, Kota Bandung. Namun nahas nyawa korban tidak tertolong karena luka tusuk pada bagian punggungnya.
Berdasarkan keterangan warga dan rekaman CCTV yang ada serta hasil rekonstruksi atau reka ulang, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika korban pulang mengaji bersama temannya. Namun di sebuah persimpangan, korban dan temannya berpisah.
Korban melewati Jalan Mukodar III yang menurut warga jarang dilewati saat malam hari. Di lokasi itulah korban ditusuk menggunakan pisau yang sudah dibawa pelaku. Korban sempat berjalan sekitar 200 meter dari TKP awal hingga akhirnya ditemukan tergeletak.
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti hingga akhirnya identitasnya diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), seorang tukang parkir. Dia akhirnua ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022).
Motif Ical Membunuh Korban
Baca Juga:Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?
Setelah pelaku ditangkap, kronologis dan motif dari kasus pembunuhan itupun terungkap. Kasus itu bermula ketika Ical berkumpul sambil menenggak minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumah saksi berinisial G di daerah Paledang, Kota Bandung.