SuaraJabar.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Yendri Aidil Pifta menyebutkan pasal yang berlapis yang dialamatkan terhadap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sudah tepat.
Hal itu disampaikannya usai melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ical terhadap bocah berinisial PS (12) pada Jumat (11/11/2022).
"Pasalnya sama (pasal berlapis)," kata Yendri
Sebelumnya pihak kepolisian akan menjerat tersangka pembunuh bocah berinisial PS (12) tahun itu dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Dunia Hari Ini: Aksi Penusukan Terduga Teroris di Belgia, Seorang Polisi Tewas
Dalam proses rekonstruksi atau reka ulang, tersangka Ical memperahakan delapan adegan ketika menusuk korban di kawasan Jalan Mukodar, RT 06/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Oktober 2022 sepulang mengaji.
Yendri mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam itu dari penyidik Satreskrim Polres Cimahi.
"Kalau dalam 14 hari (berkas perkara) lengkap kita akan nyatakan P21, supaya penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Yendri.
Sementara untuk saat ini, kata Yendri, pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai.
"Setelah pemberkasan tahap satu kami terima, dalam 14 hari akan kami teliti, kalau ada kekurangan kami akan minta dilengkapi," katanya.
Baca Juga:4 Fakta Pablo Mari, Pemain Arsenal yang Menjadi Korban Penusukan di Milan
Sedangkan proses rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti, Yendri menilai sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada delapan adegan, semua yang diperagakan oleh tersangka dan peran pengganti tadi sudah sesuai," tandas Yendri.
Sebelumnya, pihak kepolisian pun menegaskan tetap menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki