Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?

"Pasalnya sama (pasal berlapis)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Yendri Aidil Pifta.

Galih Prasetyo
Jum'at, 11 November 2022 | 20:59 WIB
Ical Pembunuh Bengis yang Habisi Nyawa Bocah di Cimahi Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Mati?
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) Tersangka Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Bocah Asal Cimahi Digelandang di Mapolres Cimahi pada Senin (24/10/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cimahi Yendri Aidil Pifta menyebutkan pasal yang berlapis yang dialamatkan terhadap Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sudah tepat.

Hal itu disampaikannya usai melihat proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ical terhadap bocah berinisial PS (12) pada Jumat (11/11/2022).

"Pasalnya sama (pasal berlapis)," kata Yendri

Sebelumnya pihak kepolisian akan menjerat tersangka pembunuh bocah berinisial PS (12) tahun itu dengan Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Dunia Hari Ini: Aksi Penusukan Terduga Teroris di Belgia, Seorang Polisi Tewas

Dalam proses rekonstruksi atau reka ulang, tersangka Ical memperahakan delapan adegan ketika menusuk korban di kawasan Jalan Mukodar, RT 06/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada 19 Oktober 2022 sepulang mengaji.

Yendri mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dengan cara ditusuk menggunakan senjata tajam itu dari penyidik Satreskrim Polres Cimahi.

"Kalau dalam 14 hari (berkas perkara) lengkap kita akan nyatakan P21, supaya penyidik polres menyerahkan tersangka dan barang bukti," ujar Yendri.

Sementara untuk saat ini, kata Yendri, pihaknya masih menunggu pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Cimahi selesai.

"Setelah pemberkasan tahap satu kami terima, dalam 14 hari akan kami teliti, kalau ada kekurangan kami akan minta dilengkapi," katanya.

Baca Juga:4 Fakta Pablo Mari, Pemain Arsenal yang Menjadi Korban Penusukan di Milan

Sedangkan proses rekonstruksi yang sudah dilakukan oleh tersangka dan peran pengganti, Yendri menilai sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tadi ada delapan adegan, semua yang diperagakan oleh tersangka dan peran pengganti tadi sudah sesuai," tandas Yendri.

Sebelumnya, pihak kepolisian pun menegaskan tetap menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni mulai Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal pidana mati atau seumur hidup.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak