Kilas Balik Kasus Pembunuhan di Cimahi: Berawal Pelaku Tenggak Alkohol, Tikam Bocah Sepulang Mengaji

Terdakwa Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) divonis 18 tahun penjara.

Galih Prasetyo
Kamis, 13 April 2023 | 18:11 WIB
Kilas Balik Kasus Pembunuhan di Cimahi: Berawal Pelaku Tenggak Alkohol, Tikam Bocah Sepulang Mengaji
Proses Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Bocah di Jalan Mukodar Tengah, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi pada Jumat (11/11/2022) (Suara.com/Ferry Bangkit)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak