SuaraJabar.id - Seorang wanita asal Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat dengan inisial DM (28) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Ia dipekerjakan sebagai operator judi online di negara tersebut.
Menurut keterangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, korban awalnya diajak liburan oleh pacarnya ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 10 April 2023. DM berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
DM berangkat menggunakan paspor wisata saat berangkat ke Malaysia. Namun begitu tiba di Malaysia, DM dibujuk pacarnya untuk melanjutkan perjalanan ke Kamboja.
"Ternyata yang bersangkutan (DM) dibujuk oleh pacarnya untuk ke Kamboja, kerja di sana. Kerja sebagai operator yang sekarang lagi marak," kata Abdul Rachman seperti dikutip Sukabumiupdate.com--jaringan Suara.com
DM akhirnya tiba di Kamboja dan bekerja di sebuah perusahaan operator yang bergerak mencari mencari investor ilegal seperti trading dan judi online.
Selama bekerja itu, DM tidak mendapatkan gaji. Ia hanya mendapatkan jatah makan. Selain itu, korban juga dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga. Beruntung, DM saat itu membawa dua handphone, di mana salah satunya masih bisa digunakan untuk mengabari keluarga.
Menurut Abdul Rachman, korban melakukan perjalanan secara tertutup. Pihak dinas tenaga kerja Sukabumi sendiri telah mengirimkan surat kepada beberapa pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketanagkerjaan. Surat bernomor: Tk.04.01.02/76/Disnaker/2023 tersebut berisi permohonan bantuan pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama DM.
Saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi masih berkoordinasi dan memantau jawaban dari pihak-pihak yang dikirimi surat seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI).
Baca Juga:Purwakarta, Subang dan Karawang Waspada, BMKG Prediksi Berpotensi Terjadi Ini