Mereka hanya bisa melakukan aktivitas tambang, ketika tuntas menjalankan reklamasi bekas lahan tambang dengan keberhasilan 100 persen.
Terkait aturan itu, Ridwan Kamil mengisyaratkan untuk melakukan kompromi agar semua pihak tidak dirugikan. Meski begitu keputusan pasti solusinya masih dalam pengkajian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.
"Nanti kita laporkan ke DPRD Jawa Barat. Prinsip pengelolaan Jawa Barat itu silih asah silih asuh, batu turun keusik naik, artinya kompromi. Pastilah dicari solusinya. Gak mungkin kita merugikan salah satu pihak," kata dia.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Emiten Tambang PTBA Mau Tebar Dividen Jumbo, Simak Jadwal Lengkapnya