Bukan tanpa alasan, Stasiun Padalarang menjadi perpotongan jalur kereta api dari Jakarta dan Bogor untuk menuju Bandung atau sebaliknya.
"Kemudian semenjak pengoperasian jalur baru Cikampek - Padalarang tahun 1906, Stasiun Padalarang mulai melayani kereta api dari Purwakarta," ujar Asep Diki.
Kemudian, ungkap Asep Diki, saat Jepang melakukan invasi terhadap Pemerintahan Hindia-Belanda pada Maret 1942, jalur di Stasiun Padalarang pernah dibom Jepang sehingga tidak bisa dilewati kereta api.
Selepas kemerdekaan Indonesia tahun 1945, perkeretaapian di Jawa dan Sumatera diambil alih oleh bangsa Indonesia. Selanjutnya dibentuklah Djawatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI), cikal bakal PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Baca Juga:Hore! Ridwan Kamil Sebut Kereta Cepat Jakarta Bandung Bakal Gratis 3 Bulan
Tahun 1954 Djawatan Kereta Api Indonesia (DKA) melalui Surat Keputusan DDKA Nomor 20493/BB/54 tanggal 16 Maret 1954 mengeluarkan peraturan mengenai kelas stasiun, yang dibagi menjadi beberapa kategori yakni Stasiun Besar, Kelas I, Kelas II, Kelas III A/B, Kelas III C, Kelas IV dan Kelas V. Stasiun Padalarang masuk kategori stasiun Kelas 1.
Stasiun Padalarang masuk wilayah pengawasan Daerah Operadi II Bandung yang memiliki lima jalur yang sudah menggunakan persilangan elektrik sejak tahun 1990. Kini di sebelah utara tengah dibangun Stasiun Hub Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Stasiun Padalarang nantinya akan berfungsi sebagai feeder atau pengumpan untuk mentrasfer penumpang daru kereta api biasa ke kereta api cepat ataupun sebaliknya. "Stasiun Padalarang sudah ditetapkan menjadi bangunan cagar budaya melalui SK Bupati," ucap Asep Diki.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki