Kapolsek Margaasih Kompol Ikhwan Heriyanto membenarkan kedua debt collector gadungan yang diketahui berinisial R (41) dan A (41) sudah diamankan pihaknya dan kini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ada laporan warga yang mengaku dari pihak leasing yang melakukan penarikan motor, sedangkan motor tersebut sudah lunas. Yang diamankan ada dua, sekarang sedang dilakukan pengembangan," ungkap Ikhwan.
Dirinya menegaskan, kedua orang itu murni merupakan pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai penagih utang. "Itu modus yang dipakai pelaku untuk mengambil motor korban. Sasarannya itu kendaraan yang punya tunggakan lebih dari tiga bulan. Pelaku taunya dari sebuah aplikasi," tandasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Baca Juga:Tampang Debt Collector di Karawang yang Cabuli Anak dari Nasabah, Bukan Aksi Pertama Pelaku