"Dia menawarkan konsepnya itu tidak melibatkan perbankan jadi saya tertarik. Jadi dia (developer) mengelola sendiri, kita langsung bayar ke dia," ungkap dia.
Kemudian Restu membayarkan Down Payment (DP) sebesar Rp25 juta. Dalam surat perjanjian itu, para korban dijanjikan rumah sudah terbangun 2 bulan sampai maksimal satu tahun. Namun dua tahun berlalu rumah yang dijanjikan pengembang tidak kunjung rampung.
"Harga rumahnya ada yang Rp170 juta ada yang Rp250 juta. Kalau DP itu beda-beda, ada yang Rp25 juta ada yang Rp50 juta. Kalau saya Rp25 juta sudah setor dan janjinya 3 bulan selesai ternyata sampai 2 tahun tidak ada kejelasan," ujar Restu.
Sebab tidak ada kejelasan, pada korban pun akhirnya membuat laporan polisi pada 19 Juli 2023. Restu mengku hingga kini belum pernah bertemu lagi dengan pengembang berinisial A yang merupakan terlapor dalam kasus tersebut.
Baca Juga:Rumahnya Disewa Sindikat Penipuan Online, Berapa Harta Eks Wamenlu Dino Patti Djalal?
"Harapan saya segera diproses jangan dilama-lama. Tidak tau pengembangnya ada dimana," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat menegaskan pihaknya melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi melakukan proses penyelidikan terkait laporan kasus dugaan penipuan pembelian perumahan tersebut.
"Berkaitan dengan kasus Perumahan Pakis Cipageran bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polres Cimahi. Polres Cimahi Sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan korban dan saksi. Yang jelas pada prinsipnha semua permasalahan berkiatan perumahan sudah ditangani," kata Gofur.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki