Buntut Viral Aksi Buang Sampah ke Sungai Citopeng, Dua Pemuda Terancam Denda Rp50 Juta

Para pelangggar pun terancam hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Galih Prasetyo
Kamis, 14 September 2023 | 16:16 WIB
Buntut Viral Aksi Buang Sampah ke Sungai Citopeng, Dua Pemuda Terancam Denda Rp50 Juta
Miris, tingkah warga di Cimahi buang sampah sembarangan di sungai. (Instagram)

Melihat jenis sanksi tersebut, Satpol PP Kota Cimahi berencana hanya akan menuntut dua pelaku yang viral dengan sanksi administrsi, meskipun keputusan akhir berada ditangan hakim. Pertimbangannya, kata Ranto, kondisi ekonomi kedua pemuda itu. Mereka pemuda putus sekolah yang belum memiliki pekerjaan.

"Hasil komunikasi internal kalau melihat kondisi ekonomi kemungkinan besar kami akan menuntut untuk kerja sosial," ujarnya.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:Sleman Dapat Kuota 135 Ton Buang Sampah ke TPST Piyungan, DLH Minta Masyarakat Tetap Kelola Sampah Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak