SuaraJabar.id - Seorang pria di Bogor menjadi tersangka pembunuhan karena menganiaya istri hingga tewas. Ia tega membunuh gegara kesal dilarang bermain TikTok oleh sang istri.
Sosok tersangka pembunuhan itu adalah Adi Pratama (45). Tim Buser Polsek Bojonggede bergerak cepat meringkus pelaku setelah menerima laporan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tersangka berhasil diamankan oleh polisi pada Jumat (20/10/2023), tak lama setelah menerima laporan dari keluarga korban. Adi Pratama gemar bermain TikTok dan melihat akun mantan kekasih. Sang istri cemburu sehingga melarang suaminya bermain TikTok.
Masalah itu menimbulkan cekcok yang berujung pada kasus penganiayaan. Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis malam sekitar pukul 20:00 WIB di rumah pasangan tersebut.
Baca Juga:Mobil Milik Wanita Asal Ngawi Dibawa Kabur Teman Kencannya, Pelaku Ditangkap di Bogor
Berdasarkan kesaksian anak perempuan pelaku, N (11), kejadian itu bermula saat sang Istri EI melihat akun Tiktok Adi Pratama pada Kamis 19 Oktober 2023 di rumahnya. Dalam akun Adi Pratama, pelaku sering melihat akun mantan kekasihnya yang sudah meninggal dunia.
“Isinya ada perempuan yang dikenal oleh korban sebagai mantan kekasih namun sudah meninggal,” kata Kompol Robinson, dikutip dari BantenNews.co.id--media partner SuaraJabar.id. Kemudian, sang istri cemburu atas kelakuan suami yang tidak menghargai diri EI sebagai istrinya. Kemudian EI melarang lewat pesan Whatsapp agar tidak bermain Tiktok.
“Kemudian korban mengirim chat kepada suaminya supaya tidak main tiktok yang isinya perempuan,” papar dia. Karena kesal diingatkan sang istri, Adi Pratama kemudian pulang sekitar pukul 20:00 WIB. Setibanya di rumah, Adi Pratama langsung menganiaya sang istri.
“Ia memarahi istrinya yang cemburu dengan perempuan yang sudah meninggal, kemudian memukul dan menjambak bertubi-tubi sampai dijedotin ke tembok,” jelasnya. Usai puas menganiaya sang istri, Adi Pratama kemudian langsung kabur dari rumah meninggalkan istri yang terbaring lemas karena perbuatannya.
“Setelah itu dia meninggalkan TKP. Setelah kejadian, korban mengalami pusing dan muntah-muntah, kemudian mengorok lalu sekitar jam 21.30 WIB dibawa oleh keluarga ke RSUD dan dinyatakan sudah tidak bernyawa,” ungkap dia.
Baca Juga:Curhat Tak Dapat Libur hingga Ingin Bunuh Atasan, Karyawan Swasta di Pontianak Tuai Bully Netizen
Pada Jumat 20 Oktober 2023 atau sehari setelah kejadian, Adi Pratama langsung dibekuk polisi di Perum Bumi Cibinong Endah, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. “Kita bawa ke Polsek Bojonggede untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutup dia.