SuaraJabar.id - Dua parta politik (parpol) di Kota Sukabumi, Jawa Barat yakni partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki calon legislatif di DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.
Tidak adanya caleg dari dua parpol itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni.
"Dua parpol tersebut yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ucapnya.
Informasi yang dihimpun dari KPU, Partai Garuda dan PKN tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Sukabumi karena sejak awal pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu tidak hadir.
Baca Juga:4 Hal Bijak yang Sebaiknya Kita Lakukan saat Pemilu, Tolak Ajakan Ini
Bahkan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pengurus dari dua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg, maka dari itu PKN dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam Pemilihan Calon DPRD Kota Sukabumi pada pemilu tahun depan.
Di sisi lain, Ummi menyebutkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 334 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 Oktober 2023.
Penetapan DCT tersebut sesuai ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian sesuai aturan setiap parpol wajib memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang didaftar. Selain PKN dan Partai Garuda, 22 parpol lainnya sudah memenuhi syarat.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Baca Juga:Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)