Partai Garuda dan PKN Tak Punya Caleg di DPRD Kota Sukabumi, KPU: Tidak Ikut Daftar

Tidak adanya caleg dari dua parpol itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni.

Galih Prasetyo
Senin, 06 November 2023 | 09:04 WIB
Partai Garuda dan PKN Tak Punya Caleg di DPRD Kota Sukabumi, KPU: Tidak Ikut Daftar
Partai politik peserta Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

Baca Juga:4 Hal Bijak yang Sebaiknya Kita Lakukan saat Pemilu, Tolak Ajakan Ini

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)

8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)

9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)

10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)

Baca Juga:Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar

11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak