Partai Garuda dan PKN Tak Punya Caleg di DPRD Kota Sukabumi, KPU: Tidak Ikut Daftar

Tidak adanya caleg dari dua parpol itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni.

Galih Prasetyo
Senin, 06 November 2023 | 09:04 WIB
Partai Garuda dan PKN Tak Punya Caleg di DPRD Kota Sukabumi, KPU: Tidak Ikut Daftar
Partai politik peserta Pemilu 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

SuaraJabar.id - Dua parta politik (parpol) di Kota Sukabumi, Jawa Barat yakni partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak memiliki calon legislatif di DPRD Kota Sukabumi pada Pemilu 2024.

Tidak adanya caleg dari dua parpol itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar Ummi Wayuni.

"Dua parpol tersebut yakni Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ucapnya.

Informasi yang dihimpun dari KPU, Partai Garuda dan PKN tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) untuk memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Sukabumi karena sejak awal pendaftaran bakal caleg beberapa waktu lalu tidak hadir.

Baca Juga:4 Hal Bijak yang Sebaiknya Kita Lakukan saat Pemilu, Tolak Ajakan Ini

Bahkan, sampai batas waktu penutupan pendaftaran pengurus dari dua parpol tersebut tidak mendaftarkan bakal caleg, maka dari itu PKN dan Partai Garuda dinyatakan tidak ikut dalam Pemilihan Calon DPRD Kota Sukabumi pada pemilu tahun depan.

Di sisi lain, Ummi menyebutkan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Sukabumi berdasarkan Keputusan KPU Kota Sukabumi Nomor 334 Tahun 2023 tentang DCT anggota DPRD Kota Sukabumi dalam Pemilu 2024 tertanggal 3 Oktober 2023.

Penetapan DCT tersebut sesuai ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian sesuai aturan setiap parpol wajib memenuhi keterwakilan caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg yang didaftar. Selain PKN dan Partai Garuda, 22 parpol lainnya sudah memenuhi syarat.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Baca Juga:Berencana Gagalkan Pemilu 2024, Densus 88 Kembali Tangkap Dua Terduga Teroris JAD di Jabar

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)

4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)

6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak