Pelajar SMP di Garut Dibunuh Rekan Sekolah, Motif Dendam Ditelusuri KPAID

ABH ini tidak bisa kita sebut sebagai pelaku. Hal ini merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA, jelasnya.

Galih Prasetyo
Rabu, 08 November 2023 | 11:37 WIB
Pelajar SMP di Garut Dibunuh Rekan Sekolah, Motif Dendam Ditelusuri KPAID
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Pihak KPAID Tasikmalaya yang membawahi wilayah Garut, Jawa Barat buka suara perihal kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Kecamatan Leuwigoong.

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini menggali motif dendam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada kasus pembunuhan ini.

Ato menyebut bahwa pihaknya tak menyangka bahwa ABH ini bisa senekat ini hingga membuat rekannya sendiri meninggal dunia. “Kami menerjunkan tim khusus untuk menggali latar belakang serta motif kasus ini,” terangnya seperti dikutip dari HarapanRakyat.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/11).

“ABH ini tidak bisa kita sebut sebagai pelaku. Hal ini merujuk pada Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA,” jelasnya.

Baca Juga:Siapa Perwira Polres Subang yang Ikut Rekayasa Pembunuhan Tuti-Amel?

Pihak KPAID menurut Ato juga melibatkan psikolog untuk menggali keterangan lebih lanjut terhadap ABH. Terlebih aksi tersebut terbilang sadis dan pihaknya menyebut bisa masuk pembunuhan berencana.

“Ini merupakan fenomena baru yang terjadi di Indonesia. Sepintas ABH ini punya daya jelajah dendam, sehingga nekat membawa kater dulu dan kemudian menghabisi korban saat berenang. Ini seolah sudah direncanakan,” jelasnya.

“Kita juga nanti akan melihat bagaimana pola asuh dari orang tuanya,” tambahnya.

Kasus pembunuhan siswa SMP di Garut

Agung Gumelar (13) tewas dibunuh oleh rekan sekolahnya. Dari pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Polres Garut, korban dibunuh dengan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:Bersaksi di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oditur Hadirkan Korban Lain Praka Riswandi Cs

Pelaku yang masih di bawah umur karena tidak senang dan sakit hati terhadap korban saat bermain bola voli.

"Dia tidak terima, karena saat main voli sering mengenai wajah atau kepala," kata AKBP Rohman Yonky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

Dijelaskan Yonky, saat korban tengah mandi di Sungai Cimanuk, ABH kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korbannya mengalami luka sayatan di leher dan tangan.

Selanjutnya korban ditinggalkan dan dilaporkan hilang, sampai akhirnya ditemukan di pinggiran sungai dalam keadaan meninggal dunia.

"Akibat perbuatannya itu dikenakan pasal yang sama, namun untuk penanganan terhadap anak sudah diatur, sesuai aturan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan pelaku hanya satu orang dan saat ini sudah diproses hukum sesuai aturan undang-undang yang berlaku dalam menangani kasus anak berhadapan dengan hukum.

Korban ditemukan tewas di Sungai Cimanuk pada Jumat (3/11). Kondisi jenazah dalam keadaan setengah telanjang dan sudah mulai membusuk. Korban saat itu ditemukan warga saat tengah berburu, namun mencium bau busuk.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini