Sorotan Jabar, Misteri Hilangnya Siswi SMP di Sukabumi, Jerit Pekerja Cimahi Tak Bisa Beli Rumah

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 yang hanya 3,57 persen dikeluhkan kaum pekerja. Salah satu pekerja di Cimahi menyoroti hal itu.

Galih Prasetyo
Kamis, 23 November 2023 | 09:25 WIB
Sorotan Jabar, Misteri Hilangnya Siswi SMP di Sukabumi, Jerit Pekerja Cimahi Tak Bisa Beli Rumah
Ilustrasi UMP Jogja. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

SuaraJabar.id - Sorotan Jabar kemarin, Rabu (22/11) terkait kasus hilangnya seorang siswa SMP kelas IX inisial MC (15) asal Sukabumi. MC hilang sejak dijemput seorang pria yang mengendarai motor sport pada 4 November 2023.

Menurut ayah korban, Rudi (47), pria yang menjemput anaknya itu datang di saat hujan pada Sabtu sore sekitar pukul 15:00 WIB. Menurut Rudi, anaknya saat dijemput memakai kaos putih dan celana jeans warna biru tua.

Rudi juga mengatakan bahwa tetangga sempat menegur pria yang datang menjemput anaknya tersebut. Menurut Rudi, tetangganya sempat bertanya mereka mau pergi kemana.

"MC terlihat oleh warga dibawa oleh orang tak dikenal dengan mengunakan motor sport Ninja warna hijau, dan sempat di tegur oleh salah satu warga," kata Rudi.

Baca Juga:Viral! Penampakan Toilet Mewah Pertamina, Keramik Marmer dan ada Guci Besar

Selain itu, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 yang hanya 3,57 persen dikeluhkan kaum pekerja. Salah satu pekerja di Cimahi menyoroti hal itu.

Menurutnya, di kondisi saat ini kebutuhan pokok sangat mahal, kaum pekerja seperti dia akan sangat kesulitan misalnya untuk bisa membeli rumah.

1. UMP Jabar 2024 Naik 3,57 Persen, Pekerja Cimahi: Bagaimana Kami Bisa Beli Rumah?

Ilustrasi rumah (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi rumah (Pixabay/Pexels)

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 sebesar 3,57 persen dibanding 2023 atau diangka Rp2.057.495, mendapatkan respon dari buruh di Jawa Barat.

Sebelumnya, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.

Baca Juga:Jacksen F Tiago Dukung Fakhri Husaini usai Timnas Indonesia U-17 Tersingkir dari Piala Dunia U-17 2023

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak