SuaraJabar.id - Ema Sumarna telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengatakan pengunduran diri itu diajukan pada Rabu 13 Maret 2024.
Yayan mengatakan atas pengunduran diri tersebut, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.
"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata Yayan dalam keterangannya.
Lebih lanjut Yayan menuturkan, setelah Ema mengundurkan, saat ini sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Dengan demikian diharapkan, seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
Baca Juga:Warga Bandung dan Sekitarnya Berikut Jadwal Buka Puasa di Jumat Berkah 4 Ramadan 1445 H
Selain itu, Yayan juga memastikan, sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan dengan normal, termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," ungkap Yayan.
Di luar itu Yayan mengungkapkan Pemkot saat ini tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok agar tetap terjaga dan aman saat Ramadan serta menjelang hari raya Idul Fitri.
"Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal," jelasnya.
Sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan dengan normal, termasuk sejumlah persiapan menjelang musim mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Baca Juga:Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Korupsi Smart City, Bey Machmudin Akui Hal Ini
Selain itu, menurutnya dalam waktu dekat akan segera di tunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah oleh Pj Wali Kota Bandung.
"Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses," ungkapnya.
Sebelumnya KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Bandung Smart City, selain mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, salah satunya Ema Sumarna.
Kasus ini berkaitan dengan suap senilai Rp 924,6 juta pada pengadaan CCTV dan jaringan internet. Perkara terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yana Mulyana saat masih menjabat Wali Kota Bandung.
Kontributor : Rahman