Korpolairud Bongkar Gudang Penyelundupan Benih Lobster di Jabar, Kerugian Negara Capai Rp19,2 Miliar

Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5x5 meter

Andi Ahmad S
Jum'at, 17 Mei 2024 | 15:40 WIB
Korpolairud Bongkar Gudang Penyelundupan Benih Lobster di Jabar, Kerugian Negara Capai Rp19,2 Miliar
Ilustrasi Penyelundupan Benih Lobster di Jabar (dok.Istimewa)

SuaraJabar.id - Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar penyelundupan benih lobster di wilayah perairan Jawa Barat, yang hendak dikirim ke luar negeri.

Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, yang bisa menurgikan negara senilai Rp19,2 miliar.

"Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster," kata Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles.

Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5x5 meter yang terletak di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Di dalam gudang tersebut selain tersimpan lobster dalam 19 dus juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.

Dia menjelaskan 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor.

Baca Juga:Suami Tersangka, Tangis Istri Sopir Kecelakaan Maut Subang: Bagaimana Nasib Anak Saya

Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.

"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar," kata Donny.

Selama kurun waktu bulan Mei ini, Polairud Baharkam Polri melakukan beberapa kali pengungkapan penyeludupan benih bening lobster.

Pada tanggal 10 Mei, menggagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp25 miliar di wilayah Jambi.

Kemudian, di Lampung pada tanggal 16 Mei senilai Ep35,5 miliar. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini