23 Barang Bukti Pembunuhan Vina Cirebon: 5 Motor, Sneakers Nike hingga Ponsel Samsung

Pegi ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Mabes Polri, setelah delapan tahun buron.

Galih Prasetyo
Senin, 27 Mei 2024 | 12:38 WIB
23 Barang Bukti Pembunuhan Vina Cirebon: 5 Motor, Sneakers Nike hingga Ponsel Samsung
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc]

Dari 8 tersangka, 5 diantaranya kemudian divonis seumur hidup oleh PN Cirebon. Mereka adalah Hadi Saputra alias Bolang, Eka Sandy alias Tiwul, Jaya alias Kliwon, Supriyanto dan Sudirman.

Pihak PN Cirebon yang dipimpin oleh hakim ketua Suharno juga menetapkan 23 barang bukti kasus pembunuhan Vina dan Cirebon.

Barang bukti itu diantaranya ada 5 motor yakni, Yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL, Satria FU warna hitam, tanpa Plat Nomor, Honda Beat warna hitam strip orange, Yamaha Mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ, serta motor Yamaha Xeon warna hitam yang dikendarai oleh korban Eky.

Selain itu, terdapat juga sejumlah barang bukti lain seperti Sneakers Nike warna biru, merah dan putih sebanyak 1 pasang. Lalu ada 1 senjata tajam jenis pedang, serta sejumlah ponsel, seperti Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih.

Baca Juga:Jabar Bukan Kandeng Banteng: PDIP Sadar Diri di Pilkada 2024

Dari 23 barang bukti itu juga terdapat 2 botol bekasi air mineral yang disebutkan sebagai bekas miras jenis ciu, serta ada 2 plastik kantong plastik bening kosong bekas miras jenis tuak.

Berikut 23 Barang Bukti Pembunuhan Vina Cirebon:

1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vixion warna Merah No Pol E-4208-BL;
1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;
1 (satu) Batang bambu bulat ukuran 70 cm;
1 (satu) Unit sepeda motor satria FU warna hitam, tanpa Plat Nomor;
3 (tiga) Buah Batu ukuran sedang;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna abu abu biru;
1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam strip orange;
2 (dua) botol aqua kosong (bekas miras ciu), 2 (dua) kantong plastik bening kosong (bekas miras tuak), 1 (satu) botol kosong merk sprite, 1 (satu) botol kosong big cola ukuran kecil;
1 (satu) Buah HP merk Samsung Warna Putih;
1 (satu) buah HP merk nokia warna hitam abu-abu;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha mio, warna putih, Nopol : E-2848-BJ (sebelumnya warna merah diganti menjadi warna putih oleh para terdakwa EKA SANDY);
1 (satu) buah Helm merk KYT warna merah putih;
1 (satu) buah Sweater warna biru dongker;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon, warna hijau kuning yang dikendarai oleh korban Muhamad Rizky Rudiana;
1 (satu) potong kaos warna hitam merk Warmaple Revolutionary 99;
1 (satu) potong celana pendek warna coklat bermotifkan kotak-kotak merk Prapatan Rebel Strom Of Metal;
1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk Rock Anthem;
1 (satu) pasang sepatu warna biru, merah, putih merk Nike Air;
1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam;
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy V, Model : SM-G313HZ, warna putih;
1 (satu) bilah Senjata Tajam jenis Pedang;
1 (satu) buah celana panjang jeans merk wrangler warna biru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak