Saat itu, pintu kontrakan tidak terkunci dan warga menemukan DY di dalam kamar sedang merapikan pakaian, sementara RA sudah membuka celana.
DY kemudian mengakui bahwa ia melakukan open BO melalui aplikasi MiChat. Salah satu warga kemudian menghubungi suami DY, MJ, agar pulang dan menyaksikan sendiri perbuatan istrinya.
"DY dan suaminya itu sudah sekitar enam bulan mengontrak di tempat M. Saat ini mereka sudah disuruh keluar dari kontrakan M," kata AKP Doddy.
Baca Juga:Status KLB Ditetapkan, Kasus Keracunan Massal di Cipaku Bogor Naik Jadi 93 Orang