Akibat perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka mendekam di penjara untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara tahun penjara.
Joko menegaskan jajarannya berkomitmen dengan meningkatkan patroli dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberantas aksi kekerasan, dan juga geng motor yang meresahkan masyarakat.
"Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat, para orang tua untuk memantau pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terlibat aksi kekerasan, geng motor yang meresahkan masyarakat," katanya.
Baca Juga:KPU: Viman Alfarizi Ramadan-Dicky Chandra Pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya