Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Status tersebut ditetapkan selama tujuh hari atau satu pekan.

Syaiful Rachman
Kamis, 05 Desember 2024 | 06:25 WIB
Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi jajaran Pemkab Sukabumi serta BPBD Kabupaten Sukabumi saat menetapkan status tanggap darurat bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jabar pada Rabu (4/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana dalam sepekan ke depan pascabencana hidrometeorologi yang melanda daerah itu pada Rabu (4/12/2024).

"Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Rabu malam.

Selain menetapkan status tanggap darurat, pihaknya juga sudah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Tim SAR gabungan mengevakuasi puluhan warga yang terjebak banjir di dalam Puskemas Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman
Tim SAR gabungan mengevakuasi puluhan warga yang terjebak banjir di dalam Puskemas Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Aditya A Rohman

Menurut Ade, penatapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana mulai dari pendataan bangunan terdampak, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat atau sementara kepada penyintas bencana.

Baca Juga:Akses Jalan Amblas dan Terputus Akibat Longsor, BPBD Minta Masyarakat Hindari Perjalanan ke Selatan Cianjur

Tujuan lainnya untuk mempercepat mobilisasi personel atau petugas penanggulangan bencana sehingga penanganan bencana lebih terstruktur, terarah dan tepat sasaran. Sehingga, penyintas bencana bisa mendapatkan penanganan dengan maksimal serta meminimalkan dampak bencana baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa serta luka.

Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana juga karena melihat dari skala bencana yang besar dan sebaran lokasi bencana yakni berada di 33 titik di 22 kecamatan. Kemudian nilai kerugian yang besar, jumlah warga yang terdampak dan adanya korban jiwa.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya," tambahnya dikutip ANTARA.

Adapun jenis bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Selasa (3/12/2024) dan Rabu (4/12/2024) yang memporak-porandakan sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi yakni banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, dan angin kencang.

Baca Juga:Hujan Deras Picu Bencana, Jalan Sukabumi-Palabuhanratu Terputus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak