SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat selama satu pekan atau tujuh hari ke depan terhitung dari 11 sampai 17 Desember 2024.
"Awalnya masa tanggap darurat bencana kami berlakukan dari 4-10 Desember 2024, namun karena berbagai pertimbangan kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana ini hingga 17 Desember 2024," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman kepada ANTARA, Selasa (10/12/2024).
Menurut Ade, yang menjadi pertimbangan pihaknya memperpanjang masa tanggap darurat bencana yakni potensi hujan deras yang masih tinggi, pengungsi serta adanya korban yang belum ditemukan.
Selain itu, kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi pertama potensi hujan deras hingga 14 Desember yang masih tinggi sesuai prakiraan cuaca dari BMKG.
Baca Juga:Pemkab Cianjur Libatkan Seluruh Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah dalam Penanganan Bencana
Kemudian masih ada dua korban yang tertimbun longsor yang belum ditemukan, selanjutnya jumlah pengungsi yang masih terus bertambah di mana hingga Selasa ini jumlahnya mencapai 2.988 jiwa yang tentunya sangat membutuhkan perhatian.
Penetapan kebijakan ini melalui rakor secara daring yang dihadiri oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Polres Sukabumi, Kodim 0620 Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.
Di sisi lain, proses penyaluran bantuan untuk penyintas bencana sudah dilakukan secara bertahap ke berbagai lokasi bencana.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pendistribusian bantuan masih terkendala adanya ruas jalan yang terisolasi, tetapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar bantuan bisa sampai.
Baca Juga:BNPB: Semua Akses Jalan Terputus Akibat Longsor di Sukabumi Sudah Bisa Dilintasi