Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya

Dari aksi pengoplosan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau meraup keuntungan lebih dari Rp2 miliar dalam setengah tahun.

Syaiful Rachman
Selasa, 17 Desember 2024 | 06:36 WIB
Raup Untung Miliaran Rupiah, Pengoplos Elpiji Subsidi di Sukabumi Kena Batunya
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Suwandi beserta jajaran dan perwakilan Hiswana Migas Sukabumi menunjukkan barang bukti kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg ke nonsubsidi di Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Senin (16/12/2024). ANTARA/Aditya A. Rohman

SuaraJabar.id - Personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas subsidi beromzet miliaran rupiah dengan modus mengoplos elpiji subsidi tabung 3 kg ke elpiji nonsubsidi tabung 12 kg di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Pengungkapan penyalahgunaan elpiji subsidi ini setelah personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggerebek gudang di Kampung Cikujang, RT 15/03, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi pada hari Selasa (10/12/2024)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Senin (16/12/2024).

Menurut AKBP Rita, dari hasil penyidikan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memindahkan elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung elpiji 12 kg nonsubsidi dengan menggunakan regulator khusus.

Elpiji nonsubsidi suntikan tersebut dijual kepada konsumen seharga Rp235 ribu/tabung. Praktik pengoplosan elpiji telah berlangsung kurang lebih 6 bulan.

Baca Juga:Menteri Lingkungan Hidup: Rehabilitasi dan Konservasi Lahan di Sukabumi Harus Segera Dilakukan

Dari aksi tersebut, pelaku bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp11,7 juta/hari, atau selama menjalankan aksinya pelaku telah meraup keuntungan miliaran rupiah.

"Apabila dihitung selama 6 bulan, ulah pelaku telah merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar," kata Rita dikutip ANTARA.

Kapolres mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi pengoplos elpiji subsidi ini.

Dari hasil penyelidikan, ada lima pelaku yang terlibat kasus tersebut, yakni satu pelaku merupakan pemilik gudang atau otak pengoplosan elpiji subsidi, seorang pelaku lainnya merupakan pengelola, dan tiga pelaku lainnya merupakan karyawan pemilik gudang.

Namun, untuk pemilik gudang yang juga otak dari kasus ini, kata dia, sudah menyerahkan diri yang didampingi kuasa hukumnya pada Senin siang. Pada saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangan.

Baca Juga:Pemkab Bogor Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

Sementara itu, empat terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian karena saat penggerebekan gudang mereka melarikan diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak