Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Satu di Antaranya Terancam Lima Tahun Penjara

16 WNA tersebut dideportasi lantaran izin tinggal yang sudah melampaui batas izin.

Syaiful Rachman
Selasa, 24 Desember 2024 | 06:25 WIB
Kantor Imigrasi Cianjur Deportasi 16 WNA, Satu di Antaranya Terancam Lima Tahun Penjara
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat Riky Afrimon di dampingi staf imigrasi dan Kejaksaan Negeri Cianjur.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

SuaraJabar.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Jawa Barat siap mendeportasi 16 orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya karena melampaui izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon di Cianjur Senin (23/12/2024), mengatakan bahwa salah seorang diantaranya terancam pidana 5 tahun penjara karena sudah dua tahun overstay. WNA yang diproses hukum dan terancam kurungan penjara atas nama AIT asal Arab Saudi yang sudah membuka usaha di kawasan Puncak-Cipanas.

"Masa berlaku izin tinggal AIT sudah habis sejak tahun 2022, sehingga dia akan menjalani proses hukum karena sudah overstay dan membuka usaha di kawasan Puncak, sedangkan 15 WNA lainnya segera dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia," katanya.

Dia menjelaskan, terkait AIT pihaknya mendapatkan yang bersangkutan membuka usaha salon di kawasan Puncak-Cipanas sejak dua tahun lalu, setelah dilakukan pengawasan oleh petugas, sehingga petugas langsung membawa yang bersangkutan ke kantor untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:BPBD Cianjur: Puluhan Rumah Rusak Akibat Pergerakan Tanah di Sinarlaut Segera Direlokasi

Setelah menjalani penyidikan dan bukti lengkap, AIT ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum karena melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"AIT dinilai telah menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal, sehingga yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, berkasnya akan diserahkan ke Kejari Cianjur," katanya.

Dia menambahkan yang bersangkutan sudah tinggal di Cianjur sejak tahun 2019 dan beberapa kali mengajukan perpanjangan, namun setelah tahun 2022 tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk kunjungan bukan menetap atau menjalankan usaha.

"Sedangkan 15 orang WNA lainnya segera dideportasi dan dilakukan pencekalan berasal dari Timur Tengah, China dan India, ini kami lakukan untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku pelanggaran keimigrasian," katanya.

Masih banyaknya WNA yang melakukan pelanggaran terutama izin tinggal, tambah dia, membuat pihaknya menggencarkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga:Rugikan Negara Rp1 Miliar, Pengoplos Gas Bersubsidi di Cianjur Diamankan Polisi

"Kami juga meminta warga yang mendapati adanya WNA di lingkungan tempat tinggal-nya untuk segera melapor agar dapat dilakukan tindakan," katanya seperti dimuat ANTARA.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak