Pemkab Karawang Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Hal itu dilakukan demi mewujudkan suasana akhir tahun yang aman dan kondusif.

Syaiful Rachman
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:05 WIB
Pemkab Karawang Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Ilustrasi - Minuman beralkohol. ANTARA/Feri Purnama/dok.

Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.

Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak