Menteri Lingkungan Hidup Minta Pengelola Rest Area Bangun Budaya Memilah Sampah

Hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban di TPA sampah.

Syaiful Rachman
Kamis, 26 Desember 2024 | 07:05 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Minta Pengelola Rest Area Bangun Budaya Memilah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. ANTARA/Ali Khumaini.

Menurut dia, untuk pengelola rest area disarankan bisa merekrut warga setempat sebagai penyuluh atau pengimbau yang bertugas mengingatkan pengunjung agar tetap menjaga kebersihan.

Dia menyebutkan bahwa penanganan sampah sudah diatur jelas dalam UU Nomor: 18 tahun 2008. Begitu juga di daerah, ada peraturan daerah yang bisa diikuti ketentuannya oleh pengelola rest area.

Ditanya kapan batas akhir pengelola rest area harus menerapkan pemilahan sampah, Hanif menyampaikan agar itu diharapkan segera dilakukan.

"Tentu ada masa transisi, karena mereka -pengelola rest area- juga harus mengombinasikan dengan berbagai pihak untuk penerapannya. Tapi kami meminta ada perubahan secara periodik dalam penanganan sampah di rest area," katanya.

Baca Juga:Sungai Citarum Belum Bersih dari Sampah, Bey Machmudin Kasih Alasan Begini

Hanif menyampaikan pula bahwa ada sanksi bagi pengelola rest area yang tidak melakukan penanganan sampah dengan pemilahan sampah.

"Sanksi kalau tanpa sengaja maksimal 3 tahun, kalau sengaja minimal 4 tahun. Tapi pengelola kawasan diharapkan segera menerapkan itu. Kita akan tegas ya, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan jika tidak mematuhi ketentuan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak