Pemkab Cirebon Gratiskan BPHTB dan Permudah PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kebijakan tersebut menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Syaiful Rachman
Senin, 13 Januari 2025 | 17:32 WIB
Pemkab Cirebon Gratiskan BPHTB dan Permudah PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Fathnur Rohman)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerahnya dapat menikmati pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta layanan cepat untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya di Cirebon, Senin (13/1/2025), mengatakan kebijakan ini menjadi salah satu wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi MBR di wilayahnya.

Ia menyebutkan sasaran dari kebijakan ini adalah masyarakat dengan penghasilan pribadi maksimal Rp7 juta, serta keluarga yang memiliki penghasilan Rp8 juta.

“Pembebasan BPHTB di Kabupaten Cirebon, mencakup rumah tipe maksimal 36 untuk perumahan dalam program pemerintah, serta tipe 48 untuk pembangunan secara pribadi,” kata Wahyu.

Baca Juga:Antisipasi Minyak Goreng Palsu, TPID Cirebon dan Satgas Pangan Sambangi Pasar Tradisional

Menurut dia, masyarakat dengan kategori tersebut dapat memperoleh pembebasan BPHTB yang diberlakukan di Kabupaten Cirebon pada 2025.

Wahyu mengatakan program ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat, dalam rangka mendukung pembangunan 3 juta rumah untuk MBR.

“Hal ini juga berlaku untuk rumah dalam program 3 juta rumah atau yang dibangun secara mandiri. Kebijakan ini dirancang agar MBR lebih mudah memiliki hunian yang layak,” katanya.

Selain pembebasan BPHTB, Pemkab Cirebon juga akan meluncurkan layanan cepat untuk pengurusan PBG pada 16 Januari 2025.

Wahyu menyebutkan bahwa layanan ini memungkinkan dokumen yang telah memenuhi syarat, dapat diproses hanya dalam waktu satu jam.

Baca Juga:SPPG Kota Cirebon Siap Salurkan Ribuan Paket Makan Bergizi Gratis

“Proses PBG nanti dilakukan sepenuhnya secara daring, tanpa tatap muka langsung. Namun, kami tetap menyediakan bantuan di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk masyarakat yang kesulitan mengakses sistem daring,” ujarnya.

Ia menuturkan kebijakan pembebasan BPHTB dan percepatan layanan PBG ini bisa mempermudah MBR memiliki rumah pertama, serta menarik minat investor untuk berinvestasi di sektor properti di Kabupaten Cirebon.

“Kami ingin masyarakat Kabupaten Cirebon, terutama yang berpenghasilan rendah, dimudahkan untuk memiliki rumah pertama. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memacu pertumbuhan investasi di bidang perumahan,” ucap dia.

[ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak