Kios Diduga Tempat Penjualan Obat Terlarang di Garut Dibongkar Aparat

Sebelumnya polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang berikut barang bukti.

Syaiful Rachman
Senin, 20 Januari 2025 | 18:02 WIB
Kios Diduga Tempat Penjualan Obat Terlarang di Garut Dibongkar Aparat
Petugas gabungan membongkar kios yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan terlarang di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Polres Garut.

Ia mendukung adanya pembongkaran tersebut agar tidak ada lagi praktik peredaran obat-obatan terlarang yang dijual ke masyarakat karena akan membahayakan kesehatan dan juga mengganggu keamanan.

"Adanya penggerebekan dan pembongkaran kios-kios ini untuk menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan, karena dengan narkoba bisa hancur," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang penjual obat-obatan terlarang, berikut barang bukti ratusan butir obat merek Doble Y warna putih dan Hexymer warna kuning dan Tramadol.

Baca Juga:Dendam Kesumat, Motif Pembunuhan Sadis Antar Residivis di Garut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak