Anak Majikan Pembunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman Mati

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati.

Syaiful Rachman
Selasa, 21 Januari 2025 | 18:46 WIB
Anak Majikan Pembunuh Satpam di Bogor Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan satpam asal Palabuhanratu Sukabumi saat ditampilkan dalam press conference Polresta Bogor Kota. (Sumber Foto : IG Polresta Bogor Kota)

SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap seorang satpam bernama Septian (36) di Bogor yang menggemparkan publik akhirnya terungkap. Pelaku, Abraham (27), tak lain adalah anak majikan korban, terancam hukuman mati.

Motif pembunuhan tersebut didasari oleh rasa dendam pelaku terhadap korban. Korban sering melaporkan perilaku buruk pelaku kepada orang tuanya, sehingga membuat pelaku merasa kesal.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami sangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati," kata Eko.

Baca Juga:Polisi Ungkap Motif Anak Majikan Habisi Satpam di Bogor: Kesal karena Korban Mengadu ke Ibu Tersangka

Tersangka AAM dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Polresta Bogor
Tersangka AAM dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Senin (20/1/2025). ANTARA/HO-Polresta Bogor

Kronologi Kejadian

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman pelaku. Pelaku yang merasa sakit hati karena sering dimarahi ibunya akibat kelakuannya, nekat menghabisi nyawa satpam yang kerap melaporkan perilakunya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempersiapkan diri dengan membeli sejumlah peralatan tajam seperti pisau, palu, dan gunting. Dengan sadis, pelaku menusuk korban berkali-kali hingga tewas.

"Karena kerap pulang larut malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," kata Eko.

"Di mana diduga sebilah pisau yang baru dibeli tersangka A digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut," sambungnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Baca Juga:Diduga Sakit Hati Sering Diadukan ke Orang Tua, Anak Majikan Bunuh Satpam di Lawang Gintung

"Hasil autopsi pada pemeriksaan luar terdapat 22 luka namun ada satu luka dibagian leher kiri sampai mengiris pembuluh balik," tambah Eko.

Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku kini ditahan di rutan Polresta Bogor dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak