SuaraJabar.id - Kasus pembunuhan terhadap seorang satpam bernama Septian (36) di Bogor yang menggemparkan publik akhirnya terungkap. Pelaku, Abraham (27), tak lain adalah anak majikan korban, terancam hukuman mati.
Motif pembunuhan tersebut didasari oleh rasa dendam pelaku terhadap korban. Korban sering melaporkan perilaku buruk pelaku kepada orang tuanya, sehingga membuat pelaku merasa kesal.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kami sangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati," kata Eko.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di kediaman pelaku. Pelaku yang merasa sakit hati karena sering dimarahi ibunya akibat kelakuannya, nekat menghabisi nyawa satpam yang kerap melaporkan perilakunya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mempersiapkan diri dengan membeli sejumlah peralatan tajam seperti pisau, palu, dan gunting. Dengan sadis, pelaku menusuk korban berkali-kali hingga tewas.
"Karena kerap pulang larut malam sehingga tersangka sering dimarahi oleh ibunya," kata Eko.
"Di mana diduga sebilah pisau yang baru dibeli tersangka A digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut," sambungnya dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Baca Juga:Diduga Sakit Hati Sering Diadukan ke Orang Tua, Anak Majikan Bunuh Satpam di Lawang Gintung
"Hasil autopsi pada pemeriksaan luar terdapat 22 luka namun ada satu luka dibagian leher kiri sampai mengiris pembuluh balik," tambah Eko.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku kini ditahan di rutan Polresta Bogor dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.