Kejari Purwakarta Bebaskan Maling Motor Melalui Keadilan Restoratif

Pelaku dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice karena baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Syaiful Rachman
Jum'at, 24 Januari 2025 | 12:50 WIB
Kejari Purwakarta Bebaskan Maling Motor Melalui Keadilan Restoratif
Proses restorative justice dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kejari Purwakarta. ANTARA/Ali Khumaini.

SuaraJabar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat membebaskan pencuri kendaraan bermotor setelah dilakukan penanganan melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, di Purwakarta, Jumat (24/1/2025) menyampaikan pembebasan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial MFE ini dilakukan melalui restorative justice.

Restorative justice merupakan salah satu pendekatan hukum pidana yang bertujuan menyelesaikan konflik dengan melibatkan semua pihak yang terlibat. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative justice, pedoman nomor 24 tentang penanganan perkara tindak pidana umum serta surat perintah Kajari untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan melalui restorative justice.

Baca Juga:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Purwakarta Sebar Personel Gabungan di 37 Titik Pos Pengamanan

Martha mengatakan, bahwa kasus yang melibatkan pelaku berinisial MFE ini dinilai memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice. Di antaranya yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, dan ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Selain itu, pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Kemudian korban memaafkan tanpa syarat dan melakukan perdamaian.

Atas hal itulah dilakukan restorative justice dan kemudian pihak kejaksaan membebaskan pelaku pada Selasa (21/1/2025).

Perlu diketahui, katanya, pelaku merupakan seorang anak yatim, menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan. Selain itu tersangka juga dari awal sudah berinisiatif untuk mengembalikan sepeda motor korban.

Martha menjelaskan secara singkat bahwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi saat korban dan tersangka nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan pada 23 September 2024.

Baca Juga:Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Minuman Beralkohol Hasil Operasi Pekat Lodaya

Saat itu terjadi keributan di lokasi nobar, karena panik korban pun lari dari lokasi dan meninggalkan sepeda motor dengan kondisi mesin hidup.

Melihat sepeda motor dengan kondisi mesinnya menyala dan tidak ada pemiliknya, tersangka lalu membawa sepeda motor milik korban.

"Lalu teman pelaku mengenali pemilik sepeda motor yang dibawa. Tersangka pun sudah ingin mengembalikan, namun korban sudah membuat laporan ke polisi," kata Martha dikutip ANTARA.

Sementara itu, tersangka Muhamad Faisal Elcinia yang ditemani ibunya mengucapkan terima kasih atas kebaikan Kejari Purwakarta yang membebaskannya.

"Saya sangat berterima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta karena membebaskan saya lewat restorative justice. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," kata Faisal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak