SuaraJabar.id - Kebijakan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang mewajibkan seluruh sekolah di Jabar, mulai dari SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat, menyerahkan ijazah siswa paling lambat 3 Februari 2025 menuai kekhawatiran dari pihak sekolah swasta.
Instruksi tersebut diperkuat oleh surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025. Jika hingga batas waktu yang ditentukan ijazah masih belum diberikan, maka sekolah wajib menyerahkannya ke Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing.
Andriana, Kepala SMK Jamiyatul Aulad Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, turut merasakan kekhawatiran terkait kebijakan tersebut. Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan pendanaan penuh dari pemerintah seperti halnya sekolah negeri.
"Pasalnya, hingga saat ini sekolah swasta masih mengandalkan sumbangan dari masyarakat untuk menunjang keberlangsungan pendidikan di lembaga tersebut," ujar Andriana dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.
Baca Juga:Efisiensi APBD 2025 Ditargetkan Rp4 Triliun, Pj Gubernur Jabar Minta OPD Detailkan Anggaran
"Jika sekolah swasta mati, apakah sekolah negeri mampu menampung seluruh masyarakat yang ingin bersekolah? Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, dari lebih dari 150 sekolah, hanya 11 yang merupakan sekolah negeri," tambahnya.
Andriana khawatir kebijakan ini akan mematikan sekolah swasta karena mereka sangat bergantung pada iuran siswa untuk menutupi biaya operasional.
"Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) hanya bisa digunakan maksimal 50 persen untuk membayar honorarium guru, sisanya dari dana BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal). Mungkin cukup untuk gaji, tapi bagaimana dengan biaya operasional lainnya," jelasnya.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Disdik Jabar, Lima Faudiamar, mengakui adanya kekhawatiran dari pihak sekolah swasta.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan jumlah ijazah yang tertahan di sekolah swasta dan mencari solusi bersama Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Swasta.
Baca Juga:Nama Warga Dicatut dalam Sertifikat Laut Kawasan Subang, Pj Gubernur Jabar: Sedang Kami Cek
“Kami mapping dulu, jumlah ijazah yang tertahan ada berapa di setiap sekolah, kemudian dicek by name, tahun lulusannya tahun berapa, nanti itu dilaporkan ke kami dan kami laporan ke pimpinan, itu kalau tidak ada tunggakan ya,” jelas Lima.
"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak merugikan siapa pun. Ijazah memang hak anak, tapi di lapangan, kita harus melihat semua aspek agar ada solusi yang menguntungkan semua pihak," pungkasnya.