Keluarga Korban Mengamuk Usai Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Begini Komentar PN Cibadak

PN Cibadak menegaskan jika penundaan tersebut bukan berarti pengadilan mengulur-ulur waktu.

Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:09 WIB
Keluarga Korban Mengamuk Usai Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Begini Komentar PN Cibadak
Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita Cianjur di Gegerbitung Sukabumi saat akan memasuki ruang sidang. (Sumber : SU/Ilyas)

SuaraJabar.id - Ditundanya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Lili (50 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak sempat memicu kericuhan. Keluarga korban yang tidak puas mengamuk di lokasi.

Diketahui, sidang tersebut berlangsung di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu pada Senin (10/2/2025). Kedua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) seharusnya menerima putusan, namun sidang harus ditunda. Hal itu kemudian memicu kemarahan keluarga korban.

Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya penundaan tersebut bukan tanpa alasan, karena ada prosedur yang harus dijalani.

"Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi ada prosedur yang harus dijalankan," kata Maruli kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Baca Juga:Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden Prabowo...

Keluarga korban pembunuhan wanita Cianjur ngamuk usai majelis hakim PN Cibadak Sukabumi putuskan menunda pembacaan vonis kepada kedua terdakwa. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Keluarga korban pembunuhan wanita Cianjur ngamuk usai majelis hakim PN Cibadak Sukabumi putuskan menunda pembacaan vonis kepada kedua terdakwa. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Maruli mengungkapkan bahwa majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan terkait bukti-bukti yang ada.

"Perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelasnya.

Maruli menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pengadilan mengulur-ulur waktu. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," ucapnya.

Maruli juga menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga:Kapolres Sukabumi: Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Cijarian Dijamin Jasa Raharja

Menanggapi kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Maruli memahami kekecewaan keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pengamanan yang ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami memahami emosi keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," katanya.

Sidang pembacaan vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini