Keluarga Korban Mengamuk Usai Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Begini Komentar PN Cibadak

PN Cibadak menegaskan jika penundaan tersebut bukan berarti pengadilan mengulur-ulur waktu.

Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 17:09 WIB
Keluarga Korban Mengamuk Usai Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Begini Komentar PN Cibadak
Dua terdakwa kasus pembunuhan wanita Cianjur di Gegerbitung Sukabumi saat akan memasuki ruang sidang. (Sumber : SU/Ilyas)

SuaraJabar.id - Ditundanya sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan Lili (50 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak sempat memicu kericuhan. Keluarga korban yang tidak puas mengamuk di lokasi.

Diketahui, sidang tersebut berlangsung di gedung PN Cibadak, Palabuhanratu pada Senin (10/2/2025). Kedua terdakwa yakni Neng Anggi Anggraeni (30) dan Wahyu Septian (35) seharusnya menerima putusan, namun sidang harus ditunda. Hal itu kemudian memicu kemarahan keluarga korban.

Wakil Ketua PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait, menjelaskan alasan di balik penundaan tersebut. Menurutnya penundaan tersebut bukan tanpa alasan, karena ada prosedur yang harus dijalani.

"Ini bukan soal menunda tanpa alasan, tetapi ada prosedur yang harus dijalankan," kata Maruli kepada sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Baca Juga:Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden Prabowo...

Keluarga korban pembunuhan wanita Cianjur ngamuk usai majelis hakim PN Cibadak Sukabumi putuskan menunda pembacaan vonis kepada kedua terdakwa. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Keluarga korban pembunuhan wanita Cianjur ngamuk usai majelis hakim PN Cibadak Sukabumi putuskan menunda pembacaan vonis kepada kedua terdakwa. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

Maruli mengungkapkan bahwa majelis hakim masih memerlukan waktu untuk mencapai kesepakatan dalam mengambil keputusan. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan pandangan terkait bukti-bukti yang ada.

"Perkara ini memiliki empat dakwaan alternatif, yakni Pasal 340 junto Pasal 55 KUHP Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati. Pasal 365 ayat (4) junto Pasal 55 KUHP Pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana mati. Kemudian, Pasal 338 KUHP Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dan KUHP Penganiayaan yang mengakibatkan kematian," jelasnya.

Maruli menegaskan bahwa penundaan ini bukan berarti pengadilan mengulur-ulur waktu. Pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Saya ingin menegaskan bahwa pengadilan hanya menunda putusan satu kali. Jadi, jika ada pemberitaan dari keluarga yang mengatakan bahwa putusan telah ditunda lima atau enam kali, itu kurang tepat," ucapnya.

Maruli juga menjelaskan bahwa penundaan sebelumnya terjadi pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang harus melalui Kejaksaan Agung.

Baca Juga:Kapolres Sukabumi: Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Maut di Cijarian Dijamin Jasa Raharja

Menanggapi kericuhan yang terjadi di ruang sidang, Maruli memahami kekecewaan keluarga korban. Namun, ia menegaskan bahwa pihak pengadilan telah melakukan pengamanan yang ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami memahami emosi keluarga korban. Dari sisi empati, mungkin setiap orang akan bereaksi serupa," katanya.

Sidang pembacaan vonis akan kembali digelar pada Kamis, 13 Februari 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak