SuaraJabar.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi menahan seorang pria lanjut usia (lansia) warga Kampung Saronge, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena diduga telah melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.
"Penangkapan tersangka berinisial Sa (60) yang tinggal di Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan ini setelah paman korban melaporkan kasus rudapaksa yang dialami keponakannya ke Polsek Simpenan yang kemudian dialihkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi beberapa hari lalu," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan petugas yang menerima laporan langsung mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa saksi termasuk korban.
"Setelah informasi dan bukti lengkap, personel Unit PPA kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka rudapaksa tersebut," ujarnya dikutip ANTARA.
Menurut dia, tidak membutuhkan waktu lama, tersangka Sa yang berprofesi sebagai petani diciduk di rumahnya tanpa perlawanan. Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya dan sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit.
Namun, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya tersebut kepada S yang rumahnya tidak jauh dari rumah Sa. Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku sudah sembilan kali merudapaksa anak di bawah umur tersebut.
Pertama kali tersangka melakukan aksinya di rumahnya pada November 2024 dengan cara mengancam korban. Setelah aksi pertamanya, tersangka kemudian melakukan hal serupa hingga sembilan kali. Tersangka terakhir melakukan aksi bejat itu pada 5 Januari 2025.
Awalnya Sa berusaha menyembunyikan perbuatannya, namun ternyata ada warga yang mencurigai dan melaporkan ke paman korban. Setelah didesak, akhirnya korban pun mengaku telah beberapa kali dirudapaksa Sa.
"Korban tidak berani melapor karena diancam oleh tersangka, beruntung ada warga mencurigai ulah pelaku dan kami pun mengapresiasi paman korban yang telah berani melaporkan kejadian yang menimpa keponakannya itu," ujarnya.
Baca Juga:BPBD Jawa Barat Imbau Warga Waspadai Potensi Tanah Longsor, Khususnya Saat Hujan Lebat
Samian mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI Jo Pasal 76D dan atau Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Sementara untuk korban saat ini sudah dilakukan pendampingan untuk meringankan trauma.