SuaraJabar.id - Sopir truk fuso berinisial DS (44) ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan empat wisatawan asal Jakarta di Jalan Pasir Suren, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (8/2/2025).
"Penetapan tersangka terhadap DS warga Kampung/Desa/Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang, Banten karena dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya dugaan kelalaian sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Arif Saepul di Sukabumi, Jumat (14/2/2025).
Menurut Arif, tersangka awalnya mengaku bahwa kecelakaan tersebut akibat rem dalam keadaan kondisi bermasalah atau tidak berfungsi. Namun, penyidik tidak percaya begitu saja terhadap pengakuan dari tersangka.
![Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Sukabumi sata mengevakuasi seorang bayi yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Palabuhanratu, Kampung Cijarian, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Sabtu, (8/2/2025) di mana truk fuso bermuatan sirtu terguling dan menimpa minibus. ANTARA/Aditya A Rohman](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/10/90678-kecelakaan-sukabumi-cijarian-palabuhanratu.jpg)
Pihaknya yang berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap fungsi rem dan ternyata rem truk tersebut dalam kondisi baik atau tidak bermasalah.
Baca Juga:Penembak Kucing dengan Airsoft Gun Diringkus Polrestabes Bandung
Setelah menemukan fakta ini, pihaknya menilai kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Bantargadung tersebut dipicu oleh kelalaian sopir truk.
"Tersangka sudah kami tahan, sementara untuk enam korban selamat yang sempat menjalani perawatan di RSUD Palabuhanratu kondisinya sudah membaik," tambahnya dilansir ANTARA.
Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Pasir Suren pada Sabtu sore. Di mana truk bermuatan pasir batu (sirtu) dengan nomor polisi F 8148 FZ yang melaju dari arah Palabuhanratu menuju Sukabumi terguling dan menimpa minibus Isuzu Panther dengan nopol B 8644 HN dari arah berlawanan.
Minibus tersebut membawa berisikan seorang sopir dan sembilan penumpang. Akibat kejadian itu sopir dan tiga penumpang minibus tewas akibat tubuhnya terhimpit badan kendaraan yang ringsek akibat tertimpa badan truk fuso.
Adapun identitas korban meninggal dunia yakni Arsa yang merupakan bayi berusia empat bulan dan Wili Prayoga warga Jakarta Timur serta Panata (sopir) dan Nyi Sumarna warga Desa Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Minta PT BSM Hentikan Proyek Tambak Udang di Minajaya, Jika Tidak...