Enam Tersangka Kasus Kematian Samson Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya

Meskipun tidak ditahan, proses penyidikan terhadap keenam tersangka tetap berjalan.

Syaiful Rachman
Senin, 24 Februari 2025 | 17:46 WIB
Enam Tersangka Kasus Kematian Samson Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Gedung Satreskrim Polres Sukabumi. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SuaraJabar.id - Polres Sukabumi tidak menahan enam tersangka dalam kasus kematian Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.

"Iya, tidak dilakukan penahanan dan itu merupakan kewenangan Subjektif dari penyidik. Namun demikian proses penyidikan perkaranya tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman dilansir sukabumiupdate.com, jaringan suara.com.

Personel Polres Sukabumi mengevakuasi jasad preman kampung yakni Suherlan alias Samson yang tewas dihakimi massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamata Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025) malam. (ANTARA/Aditya A Rohman)
Personel Polres Sukabumi mengevakuasi jasad preman kampung yakni Suherlan alias Samson yang tewas dihakimi massa di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamata Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada Jumat, (21/2/2025) malam. (ANTARA/Aditya A Rohman)

Meskipun tidak ditahan, proses penyidikan terhadap keenam tersangka tetap berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ya, benar. Dugaan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 6 orang tersangka," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Baca Juga:Samson Tewas Diamuk Massa, Kinerja Dinkes dan Dinsos Sukabumi Soal ODGJ Dinilai Lemah

Polisi juga mengungkapkan bahwa korban, Samson, merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor.

"Bahwa korban (Samson) merupakan ODGJ," kata Samian.

Keputusan untuk tidak menahan para tersangka diambil berdasarkan pertimbangan subjektif penyidik. Namun, polisi memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak