Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, yang Melanggar Izin Bakal Dicabut

Pemkab juga meminta pemilik dan pengelola rumah makan dan kafe di Cianjur tidak membuka gerai pada siang hari.

Syaiful Rachman
Selasa, 25 Februari 2025 | 14:18 WIB
Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan, yang Melanggar Izin Bakal Dicabut
Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Mohammad Wayhu.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang tempat hiburan malam untuk beroperasi selama bulan Ramadan, dan akan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pengelola yang melakukan pelanggaran.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian saat dihubungi di Cianjur, Selasa (25/2/2025), mengatakan guna memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan patroli rutin.

"Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai kota santri melarang keras semua tempat hiburan malam beroperasi pada saat bulan Ramadan, kalau ada yang melanggar silahkan laporkan akan kami tindak tegas," katanya dikutip ANTARA.

Pihaknya segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, sehingga dapat diterapkan dan dipatuhi pemilik atau pengelola tempat hiburan guna menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:Larang Sekolah Gelar Study Tour, Bupati Cianjur: Banyak Orang Tua Murid Berutang untuk Bayar Biaya Perjalanan

Dia meminta masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan jika mendapati ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, guna dilakukan tindakan tegas mulai dari penyegelan sampai dengan pencabutan izin.

“Surat Edaran akan segera dilayangkan agar dapat dilaksanakan dan tidak ada tempat hiburan yang melanggar, harapan kami masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang kalau mendapati ada tempat hiburan yang buka segera laporkan," katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya tempat hiburan malam, pihaknya juga meminta pemilik dan pengelola rumah makan dan kafe yang ada di Cianjur tidak membuka gerai pada siang hari namun menyesuaikan jadwal mendekati waktu berbuka puasa.

Hal tersebut akan diawasi Satpol PP Cianjur bersama dinas dan instansi terkait agar dapat dipatuhi guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa tanpa ada gangguan.

"Untuk rumah makan, restoran dan kafe silahkan buka tapi disesuaikan jadwalnya menjelang berbuka puasa, tidak melayani makan ditempat sebelum masuknya waktu berbuka puasa, semoga ini dipatuhi dan tidak ada yang melanggar," katanya.

Baca Juga:Minimalisir Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Gelar Ramp Check Kendaraan Besar di Jalur Utama Cianjur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini