Larang Sekolah Gelar Study Tour, Bupati Cianjur: Banyak Orang Tua Murid Berutang untuk Bayar Biaya Perjalanan

Bupati Cianjur mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Syaiful Rachman
Jum'at, 21 Februari 2025 | 18:37 WIB
Larang Sekolah Gelar Study Tour, Bupati Cianjur: Banyak Orang Tua Murid Berutang untuk Bayar Biaya Perjalanan
Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dr Muhamad Wahyu.(ANTARA/Ahmad Fikri).

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melarang sekolah berbagai tingkatan melakukan kegiatan study tour ke luar kota untuk mencegah pungutan di luar ketentuan yang dinilai cukup membebani orang tua.

Bupati Cianjur dr Muhamad Wahyu di Cianjur Jumat (21/2/2025), mengatakan larangan tersebut seiring dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan terhadap sekolah untuk melakukan kegiatan study tour

"Banyak orang tua murid yang harus berutang untuk membayar biaya perjalanan study tour anak-anaknya, sepakat dengan Gubernur Jabar, saya juga melarang study tour dilakukan sekolah berbagai tingkatan di Cianjur," kata Wahyu dikutip ANTARA.

Pihak sekolah diminta dapat mematuhi larangan tersebut dan tidak melakukan pelanggaran karena kebijakan yang sama dengan Pemprov Jabar akan diterapkan di Cianjur, dan menyarankan anak-anak atau siswa sekolah melakukan piknik bersama dengan keluarga.

Baca Juga:Polda Jawa Barat Amankan Tiga Penipu Asal Nigeria

Bahkan pihaknya meminta tidak ada lagi sekolah yang mewajibkan siswanya untuk ikut study tour dan bagi yang tidak mendapat hukuman atau diberikan tugas, bagi sekolah yang melanggar pihaknya akan segera melakukan komunikasi terlebih dahulu untuk mewujudkan perubahan.

"Piknik boleh namun silahkan dengan orangtua-nya masing-masing, tidak ada anak yang ditekan untuk wajib ikuti study tour, dan jika ada yang menolak terus ada hukuman, tentunya kami sangat tidak setuju," katanya.

Seperti diberitakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok atas pelanggaran prosedur karya wisata dan tuduhan pungutan liar pada orang tua siswa.

Hal itu dikemukakan Dedi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, saat ditanya terkait kebijakannya di hari pertama sebagai gubernur, usai dilantik Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan Dedi, oknum kepala sekolah itu diketahui melanggar Surat Edaran Pj Gubernur terkait larangan siswa berpergian ke luar Provinsi Jabar.

Baca Juga:Resmi Jabat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang: OPD Kalau Tidak Fatsun Saya Ganti, Mutasi dan Rotasi

Selain itu, Dedi juga mengutus tim inspektur untuk mendalami laporan seputar pungutan liar yang membebani para orang tua siswa di sekolah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak