MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini