"Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Herman.
Menurutnya, dalam rapat daring yang dipimpin oleh Gubernur, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK.
"Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya," tuturnya.
Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Rekrut Susi Pudjiastuti Sebagai Konsultan Pemprov Jawa Barat, Tanpa Honor
"Agar pelaksanaannya berjalan baik," ujar Herman.
Terkait pembiayaan, Herman memastikan Pemdaprov Jabar mengikuti arahan dari Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini.
"Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik," ucap Herman.
Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto.
Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Baca Juga:Bey Machmudin Pamit Tinggalkan Gedung Sate, Titip Pesan untuk Jajaran Pemprov Jabar
Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.