Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Ketentuan Bayar Fidyah

Islam memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti ibu hamil.

Syaiful Rachman
Selasa, 04 Maret 2025 | 07:15 WIB
Hukum Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Ketentuan Bayar Fidyah
Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik/odua)

SuaraJabar.id - Berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim, namun dalam kondisi tertentu Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Salah satunya adalah ibu hamil.

Melansir baznas dan berbagai sumber lainnya, ibu hamil yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan kesehatan, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha atau membayar fidyah.

Hukum Ibu Hamil Meninggalkan Puasa Ramadan

Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir membahayakan diri atau janin. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

Baca Juga:6 Tempat Berburu Takjil Ramadan di Bogor, Mulai dari Kolak, Es Campur Hingga Gorengan

إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى

"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Jika mampu dan kondisi kesehatan memungkinkan setelah konsultasi dokter, ibu hamil boleh berpuasa. Namun jika tidak berpuasa, wajib mengganti di hari lain (qadha) atau membayar fidyah.

Pengertian Fidyah

Fidyah adalah denda bagi Muslim yang tidak puasa Ramadan karena alasan tertentu. Kriteria khusus berlaku, tidak semua orang boleh membayar fidyah.

Baca Juga:8 Tempat Ngabuburit Seru di Bandung: Berburu Takjil Hingga Menanti Waktu Berbuka Puasa Sambil Nonton Film Outdoor

Keringanan diberikan kepada orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Ibu hamil dan menyusui wajib qadha dan fidyah. Dasar hukumnya adalah Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ketentuan Bayar Fidyah bagi Ibu Hamil

1. Keringanan Uzur Syar'i

Sebagian ulama berpendapat, jika jarak kehamilan dan menyusui berdekatan, boleh menunda qadha tanpa fidyah. Jika khawatir keselamatan bayi saja, wajib qadha dan fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah

Zaman Rasulullah SAW, fidyah dibayar dengan kurma atau gandum. Kedua makanan tersebut merupakan bahan makanan pokok masyarakat Arab pada saat itu.

Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah.

-Madzhab Syafi'i: fidyah dibayar di hari puasa yang ditinggalkan.

-Madzhab Hanafi: fidyah boleh dibayar kapan saja sebelum Ramadan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

-Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg).

-Ulama Hanafiyah: 2 mud atau setengah sha' gandum (sekitar 1,5 kg), berlaku untuk beras atau bahan pokok lain.

4. Membayar dengan Uang

Fidyah dapat dibayar dengan uang, disesuaikan dengan harga 1,5 kg bahan pokok di daerah setempat untuk setiap hari puasa yang diluputkan atau ditinggalkan.

Sedangkan jika mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS, nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari per individu untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini