SuaraJabar.id - Berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim, namun dalam kondisi tertentu Islam memberikan keringanan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Salah satunya adalah ibu hamil.
Melansir baznas dan berbagai sumber lainnya, ibu hamil yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan kesehatan, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan dengan qadha atau membayar fidyah.
Hukum Ibu Hamil Meninggalkan Puasa Ramadan
Islam memberikan keringanan bagi ibu hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir membahayakan diri atau janin. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik al-Ka'bi r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Baca Juga:6 Tempat Berburu Takjil Ramadan di Bogor, Mulai dari Kolak, Es Campur Hingga Gorengan
إنَّ اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَالصَّومَ عَنِ المُسافِرِ وَعَنِ المُرضِعِ وَعَنِ الْحُبلى
"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan separuh shalat bagi musafir serta mencabut kewajiban puasa bagi musafir, wanita menyusui, dan wanita hamil." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
Jika mampu dan kondisi kesehatan memungkinkan setelah konsultasi dokter, ibu hamil boleh berpuasa. Namun jika tidak berpuasa, wajib mengganti di hari lain (qadha) atau membayar fidyah.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah denda bagi Muslim yang tidak puasa Ramadan karena alasan tertentu. Kriteria khusus berlaku, tidak semua orang boleh membayar fidyah.
Keringanan diberikan kepada orang sakit, musafir, wanita haid/nifas, ibu hamil, dan ibu menyusui.