Dedi menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.
Tempat wisata yang dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan, sedangkan terdapat 25 bangunan yang belum mengantongi izin sehingga dibongkar.