SuaraJabar.id - Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan melakukan panen perdana varietas padi cikawasen di kawasan pertanian Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Selasa (18/3/2025).
Erwan menilai varietas benih padi yang mulai dikembangkan di Kabupaten Ciamis ini memiliki kualitas yang sangat baik.
"Hari ini saya ikut memanen varietas padi cikawasen. Varietas ini harus bisa menjadi kebanggaan Jawa Barat," ujar Erwan.
Ia meyakini bila varietas ini terus dikembangkan bisa meningkatkan swasembada pangan di Jabar dan secara nasional.
Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi: Sertifikat Tanah di Sempadan Sungai akan Dicabut
"Semoga benih ini dapat meningkatkan swasembada pangan di Jabar dan Indonesia," harap Erwan.
Pihaknya memastikan akan terus memantau varietas padi cikawasen termasuk memperhatikan kesejahteraan petaninya. Menurutnya keberhasilan varietas unggulan harus diiringi dengan kesejahteraan petani.
"Pemerintah tidak hanya mendukung pengembangan benih tapi juga memastikan kesejahteraan petani tetap terjaga," katanya.
Usai memanen varietas padi cikawasen, Erwan bersama warga dan perwakilan dari PT Agrinas Jabar kemudian melakukan pembenihan varietas tersebut. Erwan berharap benih varietas ini bisa terus ditanam di berbagai wilayah sehingga menjadi unggulan bagi petani di Jabar
"Dengan kondisi tanah yang subur dan iklim yang mendukung Cikawasen bisa menjadi sentra pengembangan padi unggulan di Jabar," ujarnya.
Baca Juga:Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Erwan menginginkan, suburnya tanah dan iklim yang mendukung pertanian di wilayah Pasundan dapat terus dijaga dan produktif. Jangan sampai hal itu dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melakukan alih fungsi lahan demi kepentingan pribadi.
"Kita semua harus berpikir bagaimana caranya agar area persawahan tidak semakin berkurang akibat alih fungsi lahan atau pembangunan," pungkas Erwan.
Tentang PPID Jawa Barat
Kebutuhan masyarakat akan informasi melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dari negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Disamping itu, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Undang-Undang KIP memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik selaku penguasa informasi dan pengambil kebijakan dalam penyelenggaraan negara serta hak dan kewajiban Masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai pengguna informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian pula dengan harapan meningkatnya partisipasi publik dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, ekonomis dan dengan cara yang sederhana melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik. Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diselenggarakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 067/KEP.341-DISKOMINFO/2024 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.