Kemenhut Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Diamankan di Sukabumi

Kemenhut bertekad mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Syaiful Rachman
Rabu, 19 Maret 2025 | 18:42 WIB
Kemenhut Gagalkan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Dua Pelaku Diamankan di Sukabumi
Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

SuaraJabar.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menggagalkan perdagangan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi secara daring dari Indonesia ke luar negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan dua orang pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) dalam pernyataan di Jakarta, Rabu, menyatakan kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) dilindungi merupakan kejahatan lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal dan perdagangan manusia.

"Dari pengungkapan ini, kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti orangutan masih juga terjadi, oleh karena itu Ditjen Gakumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU) sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-Kemenhut
Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan TSL dilindungi ketika mengamankan pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-Kemenhut

Dia menyebut Ditjen Gakkum Kemenhut terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS).

Baca Juga:Mitigasi Banjir Jawa Barat, Kemen-PU Siap Bangun Tanggul di Kali Bekasi

Dalam pernyataan serupa, Rudianto Saragih Napitu selaku Direktur Penindakan Pidana Kehutanan menyebut pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," ujarnya.

Rudianto menjelaskan Ditjen Gakkum Kemenhut berhasil mengamankan pelaku berinisial BH yang berusia 32 tahun berperan sebagai pemilik dan NJ yang berusia 23 tahun berperan sebagai penjual ke luar negeri pada 18 Maret di Kabupaten Sukabumi.

Diamankan pula bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi berupa 70 buah tengkorak jenis primata seperti orang utan, beruk dan monyet, 6 paruh rangkong, 2 tengkorak beruang, 2 tengkorak babi rusa, 8 kuku beruang, 2 gigi ikan hiu dan 4 tengkorak musang.

Rudianto menjelaskan pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi berawal dari adanya informasi dari USFWS tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 pekan lalu.

Baca Juga:Cegah Bencana dan Jaga Swasembada Pangan, Dedi Mulyadi Keluarkan Pergub Larangan Alih Fungsi Lahan

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak akun penjualan tersebut.

Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang Dilindungi Undang-Undang dan berhasil menangkap 2 pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris.

Atas perbuatannya, para pelaku akan menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan.

Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan yaitu "menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak