Dengan demikian, menurut pemohon, Ade telah menjabat selama dua periode jika ditambahkan dengan periode keduanya sebagai Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2020. Namun, Ade berargumen bahwa masa jabatannya hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, sehingga belum mencapai satu periode.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kemudian meluruskan perhitungan masa jabatan Ade. Menurutnya, masa jabatan Ade harus dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang berarti 2 tahun 6 bulan 18 hari.
"Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode," kata Guntur Hamzah.
"Maka menurut Mahkamah H. Ade Sugianto tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang menyatakan 'belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota," sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati tasikmalaya dalam pemilu bupati dan wakil bupati tasikmalaya 2024," kata Guntur Hamzah.
Baca Juga:Target Dedi Mulyadi di 2025: Jawa Barat Bebas dari Aksi Premanisme
"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang," pungkasnya.
Dengan putusan ini, Ade Sugianto yang diusung oleh PDIP, PKB, NasDem, dan PBB, dan memenangkan Pilkada 2024 dengan 487.854 suara, didiskualifikasi. Pemungutan suara ulang pun diperintahkan untuk dilaksanakan.